Emanuel Grace Manek
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami.
Terjadinya banjir, tanah longsor, erosi sedimentasi dan kekeringan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat merupakan ciri terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
Didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kita lihat bahwa sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pengelolaan DAS sendiri merupakan upaya manusia didalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara keberlanjutan atau terus menerus.
DAS dapat dikategorikan berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan juga pemanfaatan ruang wilayahnya sehingga pemulihan daya dukung DAS berdasar pada klasifikasi DAS dengan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya sedangkan DAS yang berfungsi sebagaimana mestinya harus dipertahankan.
Instansi terkait pengelolaan DAS adalah kementrian/Lembaga pemerintahan non kementrian, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan DAS.
Pengelolaan DAS sendiri diatur melalui peraturan pemerintah dari hulu ke hilir secara utuh dimana secara utuh yang dimaksud dapat diselenggarakan melalui tahapan-tahapan antara lain : tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap monitoring dan evaluasi serta tahap pembinaan dan pengawasan dimana melibatkan instansi terkain yang dijelaskan sebelumnya pada lintas wilayah administrasi DAS serta peran masyarakat dalam DAS.
Comments
Post a Comment