Emanuel Grace Manek Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami. Terjadinya banjir, tanah longsor, erosi sedimentasi dan kekeringan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat merupakan ciri terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). Didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kita lihat bahwa sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pengelolaan DAS sendiri merupakan upaya manusia didalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosiste...
Selamat Datang di Emanuel Blog: Berbagi Cerita, Menyebar Inspirasi