Apakah penggunaan air tanah di wilayah kita masing-masing baik desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan negara telah sesuai dengan prioritasnya ? Pengertian : Pemakaian air tanah sendiri adalah kegiatan yang menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha. Kegiatan bukan usaha itu sendiri antara lain, asrama, pesantren, rumah ibadah, kantor pemerintah. Pemanfaatan air tanah untuk irigasi juga dapat dikategorikan pada kegiatan bukan usaha jika produk pertanian tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pedoman Prioritas Pemanfaatan Air Tanah (3PAT) : Dalam pemanfaatan air tanah kita harus memperhatikan urutan prioritas-nya sehingga dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan. Berikut ini merupakan urutan 3PAT, yaitu : 1. Penggunaan air tanah untuk air minum 2. Penggunaan air tanah untuk rumah tangga 3.Penggunaan air tanah untuk pertanian dan peternakan sederhana 4. Penggunaan air ta...
Selamat Datang di Emanuel Blog: Berbagi Cerita, Menyebar Inspirasi