Apakah penggunaan air tanah di wilayah kita masing-masing baik desa, kecamatan, kabupaten, propinsi dan negara telah sesuai dengan prioritasnya ?
Pengertian :
Pemakaian air tanah sendiri adalah kegiatan yang menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha. Kegiatan bukan usaha itu sendiri antara lain, asrama, pesantren, rumah ibadah, kantor pemerintah. Pemanfaatan air tanah untuk irigasi juga dapat dikategorikan pada kegiatan bukan usaha jika produk pertanian tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pedoman Prioritas Pemanfaatan Air Tanah (3PAT) :
Dalam pemanfaatan air tanah kita harus memperhatikan urutan prioritas-nya sehingga dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan. Berikut ini merupakan urutan 3PAT, yaitu :
1. Penggunaan air tanah untuk air minum
2. Penggunaan air tanah untuk rumah tangga
3.Penggunaan air tanah untuk pertanian dan peternakan sederhana
4. Penggunaan air tanah untuk Irigasi
5. Penggunaan air tanah untuk industri
6. Penggunaan air tanah untuk untuk kebutuhan lainnya.
Pada pemanfaatan air tanah untuk air minum dan rumah tangga merupakan prioritas utama didalam 3PAT. Apalagi daerah nya sulit air maka yang lebih diprioritaskan adalah pemenuhan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari rakyat.
Kebutuhan pokok sehari-hari yang dimaksudkan adalah mencakup keperluan air minum, masak, mandi, cuci dan ibadah yang dimana sesuai dengan PP Nomor 43 tahun 2008 tentang Sumber Daya Airtanah pasal 49 ayat 2).
Maka dari penjelasan tersebut diharapkan pemangku-pemangku kebijakan dapat berupaya mengedepankan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu dalam pemanfaatan air tanah.
Comments
Post a Comment