Penguasaan Negara dan Hak Rakyat Atas Air, pendayagunaan sumber daya air dan Kegiatan Usaha Penggunaan Sumber Daya Air
Emanuel Grace Manek
Didalam undang-undang tentang sumber daya air diketahui bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya, Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehatdan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau, sehingga sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Lain halnya dengan pendayagunaan sumber daya air, dimana pendayagunaan sumber daya air apa saja yang dimaksud meliputi : Air permukaan pada mata air, sungai danau, waduk, rawa dan sumber air permukaan lainya; air tanah pada cekungan air tanah; air hujan; dan air laut yang berada di darat. Pendayagunaan sumber daya air ini dilakukan melalui kegiatan penatagunaan sumber daya air, penyediaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air dan pengembangan sumber daya air. Semua kegiatan tersebut harus mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
Prinsip penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha diatur dengan izin yang memperhatikan prinsip; tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas air; perlindungan negara terhadap ha katas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak; Prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip diatas dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air.
Perlu diketahui bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan rakyat dimana dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum. Pada penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan air masih terpenuhi berdasarkan rencana penyediaan air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada sumberyang terdapat dalam rencana pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Comments
Post a Comment