Didalam UU No.32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu melalui proses perjuangan panjang dan melelahkan, Malaka akhirnya resmi menjadi daerah otonom baru (DOB) sehingga terpisah dari induknya yaitu Kabupaten Belu di Pulau Timor Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Salah satu rasionalitas yang penting dari pelaksanaan otonomi daerah adalah untuk memperbaiki kinerja pemerintah kabupaten dan kota. Dengan adanya otonomi, kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan daerah. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menjadi lebih responsif dalam menanggapi berbagai masalah yang berkembang di daerahnya sehingga program-program pembangunan menjadi lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada di daerah. Apalagi otonomi daerah juga memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Dengan kondisi seperti ini, program dan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota akan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat penting adalah pemenuhan kebutuhan air bersih sesuai standar mutu baku air.
Diketahui Bersama bahwa bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang juga dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
Negara didalam undang-undang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif. Oleh karena itu dalam pemenuhan kebutuhan air diutamakan untuk kebutuhan pokok masyarakat terlebih dahulu dari kebutuhan-kebutuhan yang lain.
Nah, apakah otonomi yang didapatkan
Malaka sudah memberikan efektifitas serta responsif didalam pengelolaan air
bersih untuk masyarakat Malaka serta apakah pengelolaan air permukaan dan air tanah
sesuai peruntukannya ? pertanyaan selanjutnya bagaimana upaya pemerintah baik
jangka menengah dan jangka panjang dalam mengelola air di Malaka sehingga
tercapai tujuan otonomi daerah Malaka dalam pengelolaan air yang terpadu serta berkelanjutan.
Comments
Post a Comment