MELIHAT SEJARAH PENGELOLAAN AIRTANAH DI INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK SERTA CONTOH PERHITUNGAN SEDERHANA KOMERSIALISASI AIR MINUM UNTUK MENYADARKAN PEMANGKU JABATAN DALAM MENGELOLA AIRTANAH DI KABUPATEN MALAKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. (EMANUEL GRACE MANEK)

Manusia
pertama kali memanfaatkan air dengan cara manual yaitu dengan cara menimba air
dan juga dengan cara yang paling mudah yaitu menampung air dari mata air.
Setelah majunya teknologi dan peradaban
manusia maka diciptakanlah alat
seperti pompa air untuk memompa air pada sumur gali yang mereka miliki. Selain
perkembangan teknologi dan peradaban, terdapat juga tingkat populasi yang
semakin meningkat dari waktu ke waktu dimana Indonesia sendiri menjadi salah
satu negara yang memiliki populasi (penduduk) terbanyak di bumi oleh karena
pertambahan populasi ini akan linear korelasinya dengan peningkatan kebutuhan
akan air karena sa belom pernah liat orang timor (malaka) hidup hanya deng
minum sopi/laru/tuak saja, kalo memang dia
sonde percaya lai deng air asli nanti sisa nama sa kalo tiap hari minum
itu barang tanpa air kwkwkw (Joke). Lanjut lagi fokus ke bahasan kita ya gaess
. Karena peningkatan populasi ini masyarakat mulai memanfaatkan namanya
sumur bor airtanah hingga semakin banyak sumur bor yang dibuat yang bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar akan air
bersih.
Sumur bor yang semakin menjalah di
kota-kota besar akibat PDAM tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap
air bersih, maka terjadilah yang Namanya over exploitation of groundwater
atau iha tetun “ hola we wain resik”
(eksploitasi airtanah yang berlebihan). Hal seperti ini sudah terjadi di
kota-kota besar di Indonesia antara lain Bandung, Jakarta dan Semarang, akan
tetapi kota-kota besar lainya akan menyusul sebab kurangnya pemahaan dan
manejemen pengelolaan airtanah yang bagus hal ini harus disadari oleh
kabupaten/kota yang berkembang lainnya untuk memperbaiki manejeen airtanah nya
yang dimana perlu dicatat bahwa dalam pengelolaan airtanah dan air permukaan
tidak bolah dipisahkan.
Dalam
pekembangannya, nilai ekonomis airtanah semakin meningkat sehingga terjadilah
komersialisasi airtanah di mana-mana hingga di NTT bahkan kabupaten Malaka
dengan tidak terkontrol baik oleh swasta nasional. Dimana dalam
undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas: a.
kemanfaatan umum; b. keterjangkauan; c. keadilan; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kearifan lokal;
c. wawasan lingkungan; h. kelestarian; i. keberlanjutan; j. keterpaduan dan
keserasian; dan k. transparansidan akuntabilitas. Sehingga dapat : a.
memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak ralqrat atas Air; b. menjamin
keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara
adil bagi masyarakat; c. menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk
menunjang keberlanjutan pembangunan; d. menjamin terciptanya kepastian hukum
bagi, terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap
pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pemanfaatan; e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk
Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air; dan f. mengendalikan
Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan.
*Jadi
pemangku-pemangku kebijakan juga harus memperhatikan hajat hidup masyarakat
yang dimana jika air dikomersilkan
sebagai contoh perhitungan sederhana terkait kebutuhan air bersih (airtanah) di
suatu wilayah sekitar 7 juta jiwa, kebutuhan air minum 2 Liter dengan pemenuhan
air minum isi ulang dan air minum kemasan. Patut di koreksi kalo salah ya,
bukan rahasia umum lagi kalua industry-industri air minum dalam kemasan maupun
isi ulang mengandalkan airtanah bukan air sungai benenai atau mota iha teri
welaus ne sia kah (selingan). Ayo fokus lagi berhitung sederhana. Harga satu liter
air bersih kemasan scara kasar kita patok
rata-rata di Rp. 7000 maka pendapatan per hari kira-kira Rp 5 Miliar
lebih, per bulan hingga mencapai kisaran Rp. 150 M bahkan pertahun sampai pada
1.8 Triliun Rupiah di wilayah tersebut.
Nilai
ekonomis airtanah ini akan luar biasa menjadi potensi timbulnya konflik karena
kerusakan lingkungan akibar over ekploitasi airtanah maupun konflik persaingan
tidak sehat penguasa sumber-sumber air bersih di suatu wilayah. Oleh karena itu
harus perlu di perhatikan pengelolaan airtanah di indonesia dan terkhusus di NTT sebab kebutuhan air bersih dari sumber airtanah ini menyangkut hajat hidup masyarakat
dan kebutuhan dasar manusia. (Jadi keputusan
ada pada KITA. Lakukan atau diam. GOD BLESS YOU 😊)
Comments
Post a Comment