Sebagaimana telah kita ketahui ber sama bahwa tidak semua daerah/kawasan mempunyai sumber daya air yang melimpah. Banyak daerah yang merupakan daerah minus/rawan air.. Biasanya daerah yang rawan air itu merupakan Daerah yang berada di daerah Non Cekungan Air Tanah (Non-CAT)…
Apa yang dimaksud daerah CAT dan Non-CAT….?
Dalam UU Sumber Daya Air daerah aliran air tanah disebut Cekungan Air Tanah (CAT) atau groundwater basin. Definisi CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 12 UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa Pengelolaan air tanah didasarkan pada CAT dan ketentuan mengenai pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah untuk air tanah sudah terbit yaitu PP No. 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa CAT adalah batas teknis Pengelolaan Sumber Daya Air untuk air tanah. Basin dalam Bahasa Indonesia berarti cekungan (Echols & Shadily, 2002a).
Kriteria CAT berdasar PP No. 43 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
- Mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah. Batas hidrogeologis adalah batas fisik wilayah pengelolaan air tanah. Batas hidrogeologis dapat berupa batas antara batuan lulus dan tidak lulus air, batas pemisah air tanah, dan batas yang terbentuk oleh struktur geologi yang meliputi, antara lain, kemiringan lapisan batuan, patahan dan lipatan.
- Mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah. Daerah imbuhan air tanah merupakan kawasan lindung air tanah, di daerah tersebut air tanah tidak untuk didayagunakan, sedangkan daerah lepasan air tanah secara umum dapat didayagunakan, dapat dikatakan sebagai kawasan budi daya air tanah.
- Memiliki satu kesatuan sistem akuifer: yaitu kesatuan susunan akuifer, termasuk lapisan batuan kedap air yang berada di dalamnya. Akuifer dapat berada pada kondisi tidak tertekan atau bebas (unconfined) dan/atau tertekan (confined).
Menurut KepPres No. 26 Tahun 2011 Tentang Cekungan Air Tanah, CAT di Indonesia terdiri atas akuifer bebas (unconfined aquifer) dan akuifer tertekan (confined aquifer). Akuifer bebas merupakan akuifer jenuh air (saturated). Lapisan pembatasnya, yang merupakan aquitard, hanya pada bagian bawahnya dan tidak ada pembatas aquitard di lapisan atasnya, batas di lapisan atas berupa muka air tanah. Dengan kata lain merupakan akuifer yang mempunyai muka air tanah (Kodoatie, 1996).
Sedangkan akuifer tertekan merupakan akuifer jenuh air yang dibatasi oleh lapisan atas dan lapisan bawah yang kedap air (aquiclude) dan tekanan airnya lebih besar dari tekanan atmosfir. Pada lapisan pembatasnya tidak ada air yang mengalir (No. flux) (Kodoatie, 1996). Menurut Bear (1979), akuifer tertekan adalah akuifer yang batas lapisan atas dan lapisan bawah adalah formasi tidak tembus air, muka air akan muncul di atas formasi tertekan bawah. Akuifer ini bisa ada atau tidak pada bawah permukaan tanah.
Mengacu pada kriteria CAT dalam PP No. 43 Tahun 2008, maka kriteria Bukan CAT (Non-CAT) atau CAT tidak potensial adalah sebagai berikut:
- Tidak mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah.
- Tidak mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah.
- Tidak memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Comments
Post a Comment