Penguasaan Negara dan Hak Rakyat Atas Air, pendayagunaan sumber daya air dan Kegiatan Usaha Penggunaan Sumber Daya Air
Emanuel Grace Manek Didalam undang-undang tentang sumber daya air diketahui bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya, Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehatdan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau, sehingga sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Lain halnya dengan pendayagunaan sumber daya air, dimana pendayagunaan sumber daya air apa saja yang dimaksud meliputi : Air permukaan pada mata air, sungai danau, waduk, rawa dan sumber air permukaan lainya; air tanah pada cekungan air tanah; air hujan; dan air laut yang berada di darat. Pendayagunaan sumber daya air ini dilakukan melalui kegiatan penatagunaan sumber daya air, penyediaan ...
Comments
Post a Comment