Emanuel Grace Manek
LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDG), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015.
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (PemerintahdanPemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Program Pamsimasberperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas.
Program Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach)1. Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.
Ruang lingkup Program Pamsimasmencakup limakomponen program:
1) Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerahdan desa;
2) Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi;
3) Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum;
4) Hibah Insentif;dan,
5) Dukungan teknis dan manajemen pelaksanaan program.
TUJUAN
Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaan dan peri-urban.
SASARAN
A. Sasaran Program
Tujuan Program Pamsimasdapat terwujud apabila sasaran program dibawah initercapai,adapunindikator kinerja kunci(key performance indicator/KPI)
Program Pamsimas, yaitu:
1) Terdapat tambahan 22.1 juta penduduk yang dapat mengakses sarana air minum aman dan berkelanjutan;
2) Terdapat tambahan 14.9juta penduduk yang dapat mengakses sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan;
3) Minimal pada 60% masyarakat dusun lokasi program seluruh penduduknnya menerapkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS);
4) Minimal 70% masyarakat mengadopsi perilaku program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
5) Minimal 70% Pemerintah kabupaten memiliki dokumen perencanaan daerah bidang air minum dan sanitasi untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan Pendekatan Pamsimas dan pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi daerah;
6) Minimal 60% Pemerintah kabupatenmempunyai peningkatan belanja di bidang air minum dan sanitasi dalam rangka pemeliharaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi saat ini serta pencapaian akses universal air minum dan sanitasi.
B. Sasaran Lokasi
Sasaran Program Pamsimas adalah kabupaten yang memiliki cakupan pelayanan air minum aman perdesaan yang belum mencapai 100%. Penetapan kabupaten sasaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan minat Pemerintah Kabupaten, sedangkan pemilihan desa sasaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.Target desa sasaran Program Pamsimas adalah kurang lebih 27.000 desa (2008-2020). Mulai tahun 2016, Pamsimas akan melaksanakan pendampingan di 15.000 desa baru (yang belum pernah mendapatkan programPamsimas sebelumnya), serta pendampingan keberlanjutan pada kurang lebih 27.000 desa peserta Pamsimas.
Secara umum, kriteria desa sasaran baru Pamsimas meliputi:
1) Belum pernah mendapatkan Program Pamsimas;
2) Cakupan akses air minum aman belum mencapai 100%; yaitu di bawah 68.87%;
3) Cakupan akses sanitasi layak belum mencapai 100%; yaitu di bawah 62.41%;
4) Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan melalui air danlingkungan) tergolong tinggiberdasarkan data Puskesmas;
5) Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efisien3;
6)Adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan minimal 10% pembiayaan untuk rencana kerja masyarakat (RKM) yang bersumber dari APBDesa;
7)Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk:a.Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang akan fokus menangani bidang AMPL (selanjutnya disebut dengan Kader AMPL); b.Menyediakan kontribusi sebesar minimal 20% dari kebutuhan biaya RKM, yang terdiri dari 4 % dalam bentuk uang tunai (in-cash)dan 16 % dalam bentuk natura (in-kind);c.Menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan (BABS).
Comments
Post a Comment