Konsep Pengelolaan Sumberdaya Air dalam UU serta kata kunci untuk mencapai Visi dan Misi dari Pengelolaan Sumberdaya Air
(Emanuel G. Manek)
Didalam pemahaman mengenai pengelolaan air dan sumber daya air, perlu diperhatikan kata pengelolaan air dan sumber daya air. Dimana tertulis jelas didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air :
a. Sumberdaya air merupakan ari, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.
b. Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas, maupun di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, airtanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
c. Pengelolaan sumberdaya air merupakan upaya perencanaan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumberdaya air, pendayagunaan sumberdaya air, dan pengendalian daya rusak air.
Terdapat kata-kata kunci didalam poin-poin UU NO 7 Tahun 2004 tersebut antara lain : Perencanaan, Pendayagunaan sumberdaya air, pengendalian daya rusak air, dan konservasi sumberdaya air.
Kita mulai dari Konservasi air, yang dimaksud dari konservasi air itu sendiri merupakan upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya air agar tersedia senantiasa dalam kuantitas dan kualitas yang diharapkan (memadai) untuk memenuhi kebutuhan makluk hidup baik diwaktu sekarang maupun diwaktu yang akan datang. Kemudian poin kata kunci berikut adalah perencanaan yang bermaksud untuk mengkoordinasikan serta mengarahkan kegiatan-kegiatan yang ditentukan untuk mencapai tujuanpengelolaan sumberdaya air. Selanjutnya adalah pendayagunaan sumberdaya air, dalam poin ini berisi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan penguasaan sumberdaya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Sementara pengendalian daya rusak airmerupakan upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air yang dimana daya rusak air sendiri merupakan daya air yang dapat merugikan kehidupan.
Dari kata-kata kunci yang telah dijelaskan tersebut diharapkan dapat membuat kita mencapai visi dan misi dalam pengelolaan sumberdaya air dimana dijabarkan sebagai berikut, Visi dalam pengelolaan sumberdaya air adalah mewujudkan kemanfaatan sumberdaya air bagi kesejahteraan rakyat. Sementara Misi pengelolaan sumberdaya air adalah konservasi sumberdaya air yang berkelanjutan, pendayagunaan sumberdaya air yang adil untuk berbagai kebutuhan masyarakat yang memenuhi kualitas dan kuantitas, pengendalian daya rusak air, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, swasta dan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya air, peningkatan keterbukaan dan ketersediaan data dan informasi dalam pengelolaan sumberdaya air.
Comments
Post a Comment